Wagub Ajak Tenaga Pendamping Desa Kawal Dandes Sesuai Aturan

oleh
Wakil Gubernur Steven Kandouw saat membawakan sambutan di hadapan ratusan tenaga pendamping desa di Provinsi Sulut. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut. (ist)

MANADO-Gubernur Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw meminta kepada seluruh tenaga pendamping desa untuk mengawal pemanfaatan dana desa (dandes) dengan baik, sesuai aturan dan mekanismenya.

Hal tersebut disampaikan Kandouw dalam sosialisasi Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018, tentang prioritas pembangunan dana desa dan kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dana desa, dan evaluasi pendamping P3MD dan PD Provinsi Sulut, serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga pendamping profesional di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (5/3/2019).

“Tenaga pendamping desa harus menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Pendamping desa harus mampu menjadi agen perubahan di setiap desanya,”ujar Kandouw.

Dia berharap, para pendamping desa terlibat aktif dalam setiap fase, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa. “Program dana desa ini mungkin program satu-satunya yang ada di dunia. Apalagi, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahunnya terus naik,” ungkapnya.

Kandouw menjelaskan, jumlah dana desa di Sulut Rp1,2 triliun di 2019, harus betul-betul dioptimalkan. Baik dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pengawasan.

Dana desa ini tidak termasuk di APBD. Tidak diperiksa oleh BPK. Tetapi dana desa ini diperiksa oleh kejaksaan dan kepolisian. Dua lembaga ini terus megawasi penggunaan dana bantuan pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, Kandouw berharap agar dandes dapat dimanfaatkan dengan maksimal, ada output dan outcome-nya. “Dandes ideal harus berkelanjutan demi pemanfaatan kesejahteraan masyarakat umum sesuai program nawacita Pak Presiden Jokowi,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Provinsi Sulut, Royke Mewoh mengatakan, dandes jika dilihat empat tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Mewoh memaparkan, dandes di 2015 sebesar Rp402.546.360.000, hingga di 2019 saat ini sebesar Rp1.210.560.814.000.

Dandes tahun ini dibagi untuk 1.507 desa. Tenaga pendamping desa memang terus diingatkan dapat mengawal penggunaan dandes tersebut, agar apa yang menjadi tujuan dan sasaran bisa diwujudkan,” tandas Mewoh. (rivco tololiu)