Target Raih KLA Nindya Butuh Komitmen Semua Stakeholder

oleh
Asisten I Heri Saptono didampingi Kepala Dinas DP3A Esther Mamangkey dan Ketua Gugus Tugas KLA Liny Tambajong, memimpin rapat koordinasi di Ruang Bappelitbangda, Rabu (6/3/2019). (KORAN SINDO MANADO)

MANADO-  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menargetkan meraih Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya, tahun ini. Kepala Dinas P3A Esther Mamangkey menyatakan, tahapan untuk mewujudkan target tersebut terus dilakukan dan hasilnya sangat memuaskan.

“Ada banyak hal yang harus dibenahi untuk mewujudkan target KLA Nindya. Di mana, kita harus mempersiapkan sekolah yang ramah anak, kelurahan yang ramah anak hingga kecamatan yang ramah anak harus dipersiapkan secara mantap,” ungkap Mamangkey.

Ketua Gugus Tugas KLA, Liny Tambajong mengatakan, untuk mewujudkan Manado disebut layak anak bukan hanya tugas pemerintah.

“Semua stakeholder harus memiliki komitmen yang sama, menjalankan tugas secara kontinyu. Jika itu dilakukan, maka target yang diharapkan bersama dapat tercapai,” kata Kepala Bappelitbangda itu.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heri Saptono meminta Gugus Tugas KLA Kota Manado yang telah mendapatkan SK Wali Kota untuk action sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kalau tidak langsung action, bagaimana kita akan mendapat hasil yang maksimal. Ini menjadi tantangan karena KLA merupakan prioritas dari pimpinan,” beber Saptono yang membuka rapat koordinasi Gugus Tugas KLA di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (6/3/2019).

Sekedar diketahui, KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Adapun tujuan KLA yakni secara umum untuk memenuhi hak dan melindungi anak.

Sedangkan secara khusus untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. (kimgerry)