MANADO-Tim inspeksi mendadak (sidak) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inpektorat Pemprov Sulut melakukan kunjungan ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (ODP). Sidak tersebut banyak didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) keluyuran di saat jam kerja, Rabu (13/3/2019).
Kepala BKD Sulut Femmy Suluh melalui Kabid Penindakan dan Pembinaan, Andra Mawuntu mengatakan, pihaknya bersama tim inspektorat melakukan sidak ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Koperasi.
“Sasaran kita yaitu melihat kinerja para ASN serta atributnya. Sidak ini dilakukan saat jam kantor berlangsung,” kata Andra.
Dia mengakui, dari sidak tersebut didapati banyak ASN dari instansi tersebut yang didapati keluyuran di jam kerja. Pihaknya langsung mencatat nama-nama ASN bersangkutan untuk dimintai keterangannya. “Kita sudah lakukan pencatatan. ASN bersangkutan keluyuran tanpa alasan yang jelas,” bebernya.
Andra menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 72 tahun 2017, pasal 19 mengatakan jika ASN yang tertangkap tangan oleh tim sidak, maka sanksinya ASN bersangkutan tidak akan menerima TKD selama satu bulan. Pun ada juga teguran disiplin yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
“Kita tentunya akan minta klarifikasi terlebih dulu bagi ASN bersangkutan. Jika memang alasan yang diberikan tidak sesuai saat keluyuran, pastinya akan diberlakukan sanksi seperti yang dimaksud,” jelasnya.
Dia menuturkan, sidak ini masih akan berlanjut ke OPD lainnya di lingkungan Pemprov Sulut. Selain OPD, pihaknya juga akan mendatangi sekolah-sekolah khususnya SMA/SMK yang merupakan kewenangan Pemprov Sulut. “Sidak ini masih akan berlanjut. Sekolah juga menjadi sasaran kami, agar dapat mengetahui kinerja ASN yang bertugas di kantornya masing-masing,” tutur Mawuntu. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan