MANADO- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beber Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan se-Provinsi Sulut, berdasarkan hasil laporan Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, TPS Rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada hilangnya hak pilih, mempengaruhi pilihan pemilih, dan mempengaruhi hasil pemilihan.
“TPS rawan bertujuan untuk Pemetaan kerawanan sebagai langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara. Menyediakan data analisis berbasis TPS untuk menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar dia, saat kegiatan Publikasi TPS rawan di café Zentralo, Manado, Senin (15/4/2018).
Menurut dia, tujuan lainnya mengukur tingkat pengetahuan dan kesiapan pengawas TPS dalam melaksanakan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara. ”Sementara itu indikator TPS rawan kami ambil dimana terdapat pemilih DPTb dalam TPS, terdapat pemilih DPK dalam TPS, TPS dekat rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat Lembaga Pendidikan (pesantren/asrama), terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghina/ menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS,” terang dia.
Lanjut dia, dari semua indikator dimana Kota Manado paling rawan. Dimana terdapat Pemilih DPK dalam TPS sebanyak 557, sedangkan DPTb sebanyak 771, TPS dekat rumah sakit 43, TPS dekat perguruan tinggi 33, TPS dekat Lembaga Pendidikan 176, dan TPS dekat posko caleg 88,” beber Poluan. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan