“Dalam proses surat permohonan pelantikan, terdapat fakta hukum dari MA yang menyatakan bahwa menolak Kasasi Bapak Elly Lasut terkait surat mendagri yang menyatakan Bapak Elly Lasut sudah 2 periode,” ungkap Iroth, Jumat (26/7/2019).
Diterangkannya, surat yang digunakan Elly Lasut ketika mendaftar sebagai calon Bupati masih dipertanyakan keabsahannya. Atas dasar itu, kata dia, Gubernur Olly Dondokambey mengirimkan surat ke Mendagri memohon petunjuk penjelasan terkait fakta hukum baru tersebut.
“Selain itu juga, Pak Gubernur mengirim surat ke MA memohon petunjuk terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud. Jadi kesimpulannya Gubernur bukan memperlambat proses pelantikan. Namun sebagai warga yang taat hukum, Gubernur meminta kejelasan agar ketika dilaksanakan pelantikan semuanya berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Ditambahkannya, Gubernur hanya ingin menghindari jangan sampai setelah dilaksanakan pelantikan terjadi masalah. Sehingga nama Gubernur terbawa-bawa dalam kasus tersebut.
“Ketika semua sudah tidak bermasalah dan SK sudah ada ditangan gubernur, dengan segera gubernur akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud,” tutupnya.
Iroth menuturkan, Karo Pemerintahan Jemmy Kumendong telah ditugaskan untuk melihat paket surat SK Bupati Talaud dan Penjelasan Surat Gubernur di Kemendagri.
“Namun paket surat SK itu dikembalikan karena surat Mendagri tidak merinci poin-poin yang dipertanyakan oleh Pemprov Sulut,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan