MANADO- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan segera memasuki tahapan awal yang direncanakan pada 23 September 2019. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diusulkan untuk dibubarkan karena dinilai tidak efektif.
Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sulut, Jhony Suak mengatakan, pembubaran Gakkumdu dari JADI sendiri melihat efektifitas, karena banyak keluhan dari Partai politik dan dari para pemantau pemilu yang menyatakan ketidak sepahaman antara anggota Gakkumdu baik dari Bawaslu tentang hukum normatiknya maupun dari kepolisian dan kejaksaan itu tentang hukum acara.
“Sehingga menimbulkan tidak efektifnya Gakkumdu itu melihat tindak pidana pemilu yang masuk menjadi laporan di Bawaslu, sehingga perlu di perbincangkan kembali diperbaiki,” ujar dia, kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, kami mendorong penanganan tindak pidana pemilu tersebut ditangani oleh masing-masing. Dimana Bawaslu menangani temuan dan laporannya, sesudah itu diteruskan kepada pihak kepolisian dan di adili oleh kejaksaan.
“Sehingga penanganannya adalah parsial-parsial tetapi menghasilkan sesuatu yng lebih substansi dalam penegakan hukum,” harap dia.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, terkait Gakkumdu dari Bawaslu saat ini sedang didiskusikan secara nasional oleh internal.
“Memang ada usulan di internal terkait itu, karena beberapa pengalaman penanganan itu selalu ada cara pandang yang berbeda. Itu biasa saja, tapi bagi Bawaslu beberapa masalah itu akhirnya opini publik atau masyarakat menilai itu karena Bawaslu, masyarakat tidak pahami itu berdasarkan tiga lembaga,” tegas dia.
Lanjut dia, maka itu bagi Bawaslu mungkin lebih enak dan lebih baik tugas masing-masing saja tidak terhimpun dalam satu sentra Gakkumdu. Sehingga, nantinya jika Bawaslu menyatakan itu sebagai tindak pidana akan ke kepolisian lagi dan ke Kejaksaan.
“Secara nasional dari Bawaslu sementara dalam kajian, tapi berdasarkan fakta dalam penanganan tindak pidana di Provinsi Sulut mungkin lebih bagusnya dikembalikan ke kewenangan lembaga masing-masing akhirnya tidak ada lagi Sentra Gakkumdu,” pungkas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan