MANADO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun dengan sistim zonasi akan dievaluasi oleh Pemprov Sulut melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda).
Rencana itu menyusul dengan pengalaman tahun ini, dimana muncul berbagai protes dari sejumlah pihak termasuk orang tua wali murid.
“Kita akan pelajari dulu, bagian mana yang perlu diperhatikan. Apakan konsep zonasi yang diubah atau formasi untuk kuota penerimaan siswa,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut, Arthur D Tumipa, Rabu (6/11/2019).
Dia menuturkan, PPDB tahun ini memang sudah berdasarkan zonasi tempat tinggal calon siswa, sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.
Tumipa mengatakan, Permendikbud ini mengatur ketentuan siswa yang akan diterima di satu sekolah, dengan presentasi 80 persen menurut jarak dan lokasi, 15 persen berdasarkan prestasi dan 5% bagi siswa pindahan. “Nah, nanti kita akan lihat apakah dari jumlah ini akan berubah dalam evaluasi nanti. Tergantung hasil pengamatan di lapangan,” bebernya.
Arthur menjelaskan, sistem zonasi memang mengharuskan calon peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya.
Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut mempunyai slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.
“Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka diprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih dulu,” tandasnya. (alfrits semen)