MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan batas akhir penyerahan dokumen bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut tahun 2020.

“Penyerahan dokumen dukungan 16-20 Februari 2020, dimana 16-19 mulai Pukul 08.00 Wita – Pukul 16.00 Wita, sedangkan di tanggal 20 Februari 2020 dimulai Pukul 08.00 Wita – 24.00 Wita,” ujar Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Rabu (4/12/2019), kepada wartawan.

Sementara itu, diketahui, berdasarkan pengumuman nomor 372/PL.02.2-Pu/71/Prov/XII/2019 tentang penyerahan dokumen dukungan bakal paslon perseorangan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020, tempat penyerahan dokumen di Kantor KPU Sulut Jalan Diponegoro, Nomor 25, Teling Manado.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Sulut menyediakan layanan Helpdesk pencalonan perseorangan setiap hari kerja Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita, di Kantor KPU Sulut Jalan Diponegoro nomor 25, Teling-Manado. Bisa langsung menghubungi di nomor 0852-9853-2474. (valentino warouw)