TONDANO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sosialisasikan pencalonan perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Kabupaten Minahasa, Sabtu (7/12/2019).

“Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulut tahun 2020 mendatang, banyak yang harus dikerjakan oleh penyelenggara, sekalipun diperhadapkan dengan hari libur,” tegas Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Menurut dia, berharap penyelenggara bisa bekerja termasuk di hari raya keagamaan seperti Hari Natal dan tahun baru. Seluruh jajaran penyelenggara dalam aspek menyelenggarakan Pilkada gubernur dan wakil gubernur, terus melakukan sosialisasi tahapan Pilkada.

“Kali ini kita akan mensosialisasikan terkait dengan pencalonan perseorangan. Dan tentu kami berkeinginan seluruh masyarakat di Sulut akan tahu bahwa ada pencalonan lewat jalur perseorangan atau independen, akan tetapi kami ingin memastikan apakah semua orang sudah tahu atau belum,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, di Indonesia dalam hal Pilkada itu ada dua jalur pencalonannya, yakni lewat partai politik dan perseorangan. Siapa saja boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, baik itu lewat partai politik maupun perseorangan. Akan tetapi, semuanya ada mekanisme.

“Sebenarnya terkait dengan Pilkada di Sulut untuk jalur perseorangan sudah sejak tahun 2008. Untuk gelombang pemilihan kepala daerah serentak, pada tahun 2010 kemudian 2012 dan 2015,” pungkas dia. (martsindy rasuh)