Panwaslu Kecamatan Airmadidi Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan 2020

oleh
Ketua Panwaslu Kecamatan Airmadidi, Trisno Mais. (ist)

AIRMADIDI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Airmadidi membuka penerimaan Panwaslu Desa dan Kelurahan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.

“Panwaslu Kecamatan Airmadidi telah mempublikasikan tahapan rekrutmen Panwaslu ke seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Airmadidi,” ujar Ketua Panwaslu Airmadidi Trisno Mais, kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (14/2/2020).

Menurut dia, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dibuka secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih nanti benar – benar berkompeten dan memiliki integritas yang baik.

“Karena tahapan sudah dibuka, makanya sejak Senin 10 Februari kami Pimpinan Panwaslu Kecamatan Airmadidi mendatangi satu per satu desa dan kelurahan untuk menginformasikan tahapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan /Desa serta menempel informasi terkait tahapan di kantor desa dan kelurahan,” terang dia

Lanjut dia, meskipun begitu, para calon anggota Panwaslu harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun serta mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

“bagi calon Panwaslu Kelurahan dan Desa harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,” terang dia, alumni Fispol Unsrat Manado itu.

“Mereka pun jika terpilih harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa,” tambah dia.

Diketahui, untuk tahapan dimana pengumuman pendaftaran 10-16 Februari, pendaftaran dan penerimaan berkas 16-22 Februari, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi 16-22 Februari, pemeriksaan keabsahan dan legalitas 16-22 Februari, pelaksanaan tes wawancara 16-22 Februari, pengumuman hasil seleksi administrasi dan tes wawancara 25-27 Februari.

Dilanjutkan, perpanjangan pendaftaran 27 Februari sampai 4 Maret, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Februari 4 Maret, pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan 27 Februari sampai 4 Maret, pelaksanaan tes wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran 27 Februari hingga 4 Maret.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan pendaftaran 4-5 Maret, tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat 6-10 Maret, Pengumunan Panwaslu Kelurahan  Desa Terpilih 12 Maret, Pelantikan 13-20 Maret. (valentino warouw)