KPU Manado Terus Menghitung dan Cek Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Kambey-Kirojan

oleh
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado Sahrul Setiawan (kiri) saat menjelaskan perkembangan proses terkini ke Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. (Ist)

MANADO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado hingga, Jumat (21/2/2020) menjelang malam hari terus menghitung dan mengecek syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Wali Kota dr Franky V.T Kambey dan Wakil Wali Kota Manado dr Daud Kirojan, sejak memasukan syarat dukungan pada Kamis 20 Februari 2020.

Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan mengatakan, hingga saat ini masih proses menghitung dan mengecek jumlah syarat dukungan dan persebaran dukungan.

“Setelah menghitung mengecek akan dilakukan pleno, jika nantinya belum cukup dukungan diberikan kesempatan perbaikan hingga 23 Februari 2020, Pukul 24.00 Wita. Waktu perbaikan dimasa penyerahan,” terang dia juga sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado, kepada SINDOMANADO.COM

Diketahui, untuk minimal syarat dukungan yakni 30.885 yang tersebar minimal di enam kecamatan. Bakal Paslon perseorangan sendiri memasukan 33.147 yang saat ini dalam proses menghitung mengecek oleh KPU Manado. (Valentino Warouw)