Bawaslu Minut Paparkan Terkait Penyelesaian Sengketa Proses di Pilkada 2020

oleh
Rakor penyelesaian sengketa proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2020 di Sutanraja Hotel Minut. Kegiatan dilangsungkan 9-11 Maret 2020. (ist)

AIRMADIDI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) gelar rapat koordinasi (rakor) penyelesaian sengketa proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2020 di Sutanraja Hotel Minut. Kegiatan dilangsungkan 9-11 Maret 2020.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, penyelesaian sengketa ini maka kami perlu bertatap muka dengan partai politik (parpol) sekaligus menyampaikan hal-hal apa saja yang dilakukan terkait penyelesaian sengketa jika terjadi.

“Kegiatan ini mengundang semua perwakilan Parpol yang ada di Minut, sehingga pada saat menghadapi sengketa sudah bisa mengetahui langkah apa yang dilakukan untuk menghadapi sengketa Pilkada,” ujar dia.

Pimpinan Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, ada kewenangan baru bagi mereka usai penguatan dari Panwaslu ke Bawaslu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bicara soal sengketa Pemilu, kami Bawaslu berharap tidak terjadi. Tapi jika terjadi, maka itu merupakan kewajiban Bawaslu untuk menyelesaikan.

“Jangan kita main dalam penafsiran karena konteks hukumnya tidak kuat. Semua harus sesuai dengan regulasi, karena tindaklanjut dari sengketa pasti ke PTUN untuk memberikan koreksi bukan melakukan sidang baru. Disini PTUN hanya akan melihat jika sesuai kajian hukumnya dari Bawaslu,” jelas Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola mengatakan, untuk memberikan hak kepada parpol jika ada sengketa yang diterima Bawaslu. Kita tidak mengharapkan terjadi sengketa, sehingga kami mengedepankan pencegahan

“Jika terjadi sengketa, itu memakan waktu, energi dan tentu biaya. Tapi wajib bagi Bawaslu melakukan penyelesian jika terjadi dan itu dilakukan secara cepat dan murah, karena dalam setiap tahapan sengketa selalu ada dan potensinya sejak tahapan Pilkada dimulai,” beber Kordiv Penyelesaian Sengketa itu.

Diketahui, Bawaslu Minut juga menghadirkan pembicara dari praktisi hukum Toar Palilingan ditambah dengan materi yang disampaikan Ketua Bawaslu Minut pada penutupan, Rabu (11/3/2020). Hadir dalam kegiatan seluruh perwakilan Parpol yang ada di Minut. (valentino warouw)