MANADO- Perbuatan tak terpuji diduga dilakukan pria berinisial AU, 39, warga Kota Manado. AU diseret jadi tersangka atas laporan kasus cabul terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar, 17, siswi sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat tersebut diduga sudah dilakukan AU berulang kali sejak 2016 hingga Desember 2019.

Kasus tersebut baru dilaporkan di Polresta Manado pada Sabtu (21/3/2020). Korban diantar oleh ibunya, EK, 45.

Berdasarkan pengakuan saksi EK kepada pihak berwajib, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ia melihat tingkah laku anaknya yang makin hari mulai berubah.

EK pun menanyakan perihal perubahan sikap anaknya dan dengan polos siswi SMA tersebut membeberkan semuanya.

Perbuatan itu pertama kali terjadi saat rumah dalam keadaan sunyi. AU memanggil korban ke dalam kamar. Pelaku memaksa korban melakukan hal yang tidak senonoh.

Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatannya. Hal itu dilakukan berulang kali ketika rumah dalam keadaan sunyi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan membenarkan adanya kejadian itu. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), untuk duketahui pelaku diancam 15 tahun penjara. Akibat tindakan tersangka telah melanggar Pasal 76D UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” tukas Aruan. (Deidy Wuisan)