MANADO- Keputusan bersama terkait kesepakatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 merupakan putusan yang bijaksana. Penundaan tersebut disebabkan adanya virus korona (Covid-19).
“Itu merupakan keputusan yang bijaksana, saat ini seluruh pikiran, energi dan waktu dari seluruh masyarakat difokuskan kepada masalah penanganan virus korona dan juga dampak ikutannya, yakni masalah sosial ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil,” ujar Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, kepada SINDOMANADO.COM, Selasa (31/3/2020).
Lanjut dia, disadari jikapun akan dipaksakan maka dipastikan selain beresiko besar terhadap masalah covid-19 dan sosial ekonomi juga dipastikan kualitas pelaksanaannya tidak akan sesuai harapan.
“Diharapkan Presiden sesegera mungkin untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) agar manfaat lain dari ditundanya Pilkada serentak dapat dirasakan oleh masyakarakat dalam hal ini dana Pilkada yang telah dialokasikan dapat digeser untuk mengatasi masalah Covid-19 dan masalah soaial ekonomi masyarakat kecil,” pungkas dia owner Tumbelaka Academic Centre (TAC). (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan