MANADO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado memberikan asimilasi dan integrasi kepada sekira 40 warga binaan. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas IIA Manado Sulistyo mengatakan, sekira 40 warga binaan tersebut mendapatkan asimilasi dan integrasi terhitung sejak Senin (6/4).
“Ini semua untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas, sesuai arahan menteri untuk pengurangan dana juga untuk menjaga jarak tiap napi karena sudah over capacity (kelebihan kapasitas),” terangnya, Senin (6/4/2020).
Sulistyo mengungkapkan, remisi atau dipulangkannya para narapidana dan Anak tersebut bukanlah berarti bahwa setiap napi dapat melakukan aktifitas sesukanya, namun harus menjalani pembinaan di rumah masing-masing.
“Setiap Narapidana yang hari ini dirumahkan akan tetap diawasi oleh Bapas sendiri, lantaran hal ini tetap dalam koridor kewenangan Lapas,” bebernya.
Disamping itu, dijelaskannya, para narapidana harus menjadi agen pemberitahuan kepada masyarakat dan menjadi contoh tentang bagaimana mereka dibina oleh Lapas Manado dengan hal-hal yang positif.
“Setiap narapidana yang melanggar ketentuan dan kebijakan dengan cara melakukan kembali aksi kriminal, maka Lapas sendiri tidak segan-segan menahan kembali napi untuk dikurung sesuai perbuatannya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa prosedur asimilasi dan integrasi ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun alasannya. Kata dia, masyarakat harus tahu akan hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Jika ada oknum yang memanfaatkan situasi ataupun momen ini dengan melakukan pungli, maka segera laporkan ke kami, dan seterusnya akan kami tindak sesuai pelanggaran mereka,” pungkasnya. (schwars tompodung)
Tinggalkan Balasan