MINUT — Praktisi hukum, Hanafi Saleh S.H., menyoroti dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp50 juta yang semula diperuntukkan bagi pengadaan lahan pekuburan bagi masyarakat Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

Dana tersebut diketahui berasal dari Perumahan Griyatama Wori dan telah berpindah tangan melalui dua tahap sebelum sampai ke masa kepemimpinan mantan Hukum Tua Desa Wori, Veronika Sengke.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat serah terima jabatan dari Veronika Sengke kepada penggantinya, sisa dana hibah tersebut diklaim masih berjumlah Rp30 juta.

Namun hingga kini, tidak ada realisasi penggunaan dana itu untuk keperluan pengadaan lahan pekuburan sebagaimana peruntukannya, dan pertanggungjawabannya pun tidak disinggung dalam berita acara serah terima.

“Tidak dilakukan aktivitas itu. Pertanggungjawabannya ke mana? Di dalam pertanggungjawaban serah terima pun tidak disampaikan soal itu. Ini indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan,” tegas Hanafi, pada Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta. Sebelumnya, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 372 KUHP lama.

“Pilih mana, 30 juta atau denda 200 juta? Belum lagi soal Rp20 juta sisanya dari Rp50 juta itu dikemanakan? Masing-masing harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hanafi yang juga warga Desa Wori ini.

Hanafi menegaskan, untuk kasus penggelapan sebagai tindak pidana umum, pelaporan tidak perlu melalui Inspektorat.

Masyarakat cukup melapor langsung ke pihak kepolisian, yang selanjutnya akan melakukan pembuktian atas dugaan tersebut.

“Laporkan ke polisi. Nanti pihak kepolisianlah yang mencari bukti untuk membuktikan ke mana perginya dana itu. Ketika terbukti sesuai dugaan awal, haruslah ada pertanggungjawaban pidana supaya ada efek jera,” katanya.

Sementara itu, untuk dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD), Hanafi menyebut jalur pelaporannya berbeda, yakni melalui Kejaksaan dengan dukungan audit dari Inspektorat.

Hanafi memastikan dirinya bersama kalangan praktisi hukum di Desa Wori akan terus mengawal seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia berharap adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum agar praktik penyimpangan dana publik di tingkat desa dapat diberantas secara tuntas. (nando)