MINUT – Persoalan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Minahasa Utara yang merangkap jabatan sebagai Hukum Tau/Kepala Desa mendapat tanggapan praktisi hukum Hanafi Saleh, S.H.
Hanafi yang juga warga Desa Wori ini secara tegas meminta agar ASN bersangkutan dicopot dari tugasnya sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Minut.
Pernyataan ini disampaikan Hanafi merespons keterangan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara yang sebelumnya menyebut bahwa dirinya akan memantau proses hukum yang sementara berajalan dan siap menonaktifkan ASN yang bersangkutan dari jabatan pengawas, apabila terbukti bersalah.
“Kalau memang apa yang disampaikan oleh Ibu Kepala Dinas Pendidikan itu, tidak salah juga mekanismenya,” ujar Hanafi, Selasa (19/5/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa kondisi ASN yang mengemban tugas ganda — sebagai pengawas sekolah sekaligus pejabat Kepala Desa — sudah semestinya menjadi perhatian serius.
Hanafi menyoroti bahwa indikasi penyimpangan yang menyeret nama ASN tersebut harus dijadikan standar pertimbangan oleh Kepala Dinas dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, hal itu penting demi menjaga wibawa pemerintahan di Minahasa Utara, khususnya marwah Bupati.
“Jangan sampai perbuatan seorang ASN di tingkat bawah ujung-ujungnya bisa dianggap ada kongkalikong antara satu dengan yang lain,” tegasnya.
Hanafi pun mempertanyakan rekam jejak pengawasan yang dilakukan ASN tersebut selama menjabat.
Ia menilai, jika dalam 11 bulan menjabat sebagai Plt Hukum Tua Desa Wori sudah muncul indikasi penyimpangan yang menyangkut uang negara, maka sangat mungkin praktik serupa terjadi di sekolah-sekolah lain yang pernah dikunjungi.
“Ini menyangkut uang negara. Apalagi kalau masuk keluar sekolah, datang ke sekolah satu kemudian turun lagi, tidak menutup kemungkinan peluang-peluang itu ada juga,” ucapnya.
Ia bahkan mengajak wartawan untuk menelusuri lebih jauh, karena meyakini akan ditemukan indikasi serupa di sekolah lain, sepanjang tidak ada intimidasi terhadap pihak-pihak yang ingin berterus terang.
Mengakhiri pernyataannya, Hanafi menegaskan bahwa ASN yang telah terindikasi melakukan pelanggaran seharusnya tidak lagi diberi kepercayaan dalam jabatan atau tugas khusus.
“ASN yang sudah dianggap punya titik-titik noda, sudah ada terindikasi, jangan lagi diberikan kepercayaan dalam jabatan-jabatan atau tugas-tugas khusus yang bisa membawa akibat terhadap diri pribadinya,” pungkasnya. (nando)


Tinggalkan Balasan