MANADO– Di tengah pandemi virus korona (Covid-19), masih ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak halal. Seperti yang dilakukan dua lelaki yakni SS alias Steven, 42, warga Desa Watutumou Dua, Jaga XIII, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara (Minut) dan BP alias Brayen, 19, warga Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea.

Kedua pelaku tersebut ini diringkus Tim Rayon Polresta Manado di Pasar Karombasan, Kecamatan Wanea, sekira pukul 00.30 WITA, Sabtu (25/4/2020) karena telah mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu.

Informasi yang dirangkum dari data dan pihak kepolisian, penangkapan pengedar uang palsu tersebut berawal saat Tim Rayon Polresta Manado menerima laporan dari Briptu Rano Kandow. Dimana ada dua pemuda bernama lelaki Brayen dan lelaki Allan sedang membelanjakan atau mengedarkan uang palsu, satu lembar pecahan Rp50.000. Uang tersebut dibelanjakan di salah satu warung yang ada di Pasar Karombasan. Dengan adanya informasi tersebut Tim Rayon langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mengamankan kedua pemuda tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah 16 lembar di dompet lelaki Brayen. Dan keseluruhan uang palsu berjumlah 17 lembar. Tim Rayon melakukan interogasi terhadap salah satu pemuda tersebut. Atas pengakuan lelaki Brayen bahwa uang palsu tersebut dia peroleh dari lelaki Steven yang tinggal di indekos Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatam Wanea.

Tanpa tunggu lama, Tim Rayon pun bergerak dan berhasil menangkap lelaki Steven di indekos. Setelah melakukan penangkapan, Tim Rayon melakukan penggeledahan kamar kos dari lelaki Steven dan ditemukan uang palsu berjumlah 23 lembar pecahan Rp50.000. Total keseluruhan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 yang berhasil diamankan berjumlah 40 lembar. Kedua pelaku dan satu orang saksi beserta barang bukti uang palsu diamankan di Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan itu. “Dua pelaku bersama dengan satu orang saksi bersama barang bukti diamankan di Polresta Manado. Mereka akan segera diproses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aruan. (Deidy Wuisan)