MANADO — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado memperpanjang status tanggap darurat kejadian bencana non-alam Covid-19 di Kota Manado selama 27  hari ke depan.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bencana Non Alam dari Walikota Manado Nomor : 71/KEP/B.06/BPBD/2020. Dalam surat itu, Wali Kota GS Vicky Lumentut (GSVL) menetapkan masa tanggap darurat berlaku hingga 29 Mei 2020.

“Status tanggap darurat kejadian bencana non-alam covid-19 di Kota Manado, mulai 3 Mei sampai 29 Mei 2020,” kata GSVL, Selasa (5/5/2020).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa tanggap darurat ini melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Manado.
“Semua pihak, pemangku kepentingan pun diharapkan mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada untuk bergotong-royong dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus korona,” pinta wali kota dua periode itu. (kimgerry)