MANADO- Kasus tindak pidana perdagangan orang (Trafficking) kembali terjadi di Kota Manado. Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban kasus tersebut. Seorang ibu rumah tangga berinisial SR, 34, salah satu warga yang berada di Kecamatan Wenang, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, Senin (4/5) lalu. IRT ini adalah ibu dari korban. Dia malaporkan lelaki Vence dan lelaki Alfredo. Keduanya dilaporkan telah memperkerjakan anak korban sebut saja Jelita, 14, sebagai pekerja prostitusi, melayani pria hidung belang.
Menurut informasi yang dirangkum, pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku yang telah melakukan perdagangan orang terhadap anaknya. Dimana awalnya korban kurang lebih empat bulan lalu tidak pulang ke rumah. Selama ini korban dicari-cari keluarganya. Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 06.00 WITA, saat berada di rumah, orang tua korban mendapatkan informasi dari pihak petugas kepolisian, bahwa korban telah ditemukan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang bersama dengan kedua pelaku. Geram dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel ketika dikonfirmasi melalui melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan sementara ini masih diproses oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) pelaku diancam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. deidy wuisan


Tinggalkan Balasan