JAKARTA– Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membongkar sindikat jual beli surat keterangan bebas virus korona (Covid-19) lewat aplikasi online setelah sebelumnya beredar luas di media sosial.

Penjualan surat ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tujuh pelaku penjualan surat keterangan sehat bebas virus Covid-19 di Bali. Empat orang di antaranya menggunakan aplikasi online e-commerce sebagai lapak dagang. Untuk temuan kasus di salah satu e-commerce, yakni Tokopedia, masih dalam pendalaman penyidik. “Penawaran surat keterangan bebas Covid-19 di Tokopedia ditangani oleh Ditsiber Bareksrim Polri dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Ahmad di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, para tersangka di Bali menawarkan surat kesehatan bebas korona palsu dengan motif ekonomi. Mereka menjual kisaran Rp100.000-Rp300.000 per lembar. “Kelompok yang menawarkan secara e-commerce ini empat tersangka berprofesi sebagai tukang ojek. Ditangkap 14 Mei 2020 di rumah masing-masing,” jelas Ramadhan.

Sedangkan tiga tersangka lain menawarkan surat keterangan sehat bebas korona secara langsung di kawasan Pasar Gilimanuk kepada para pengguna travel. “Dari ketiga tersangka ini penyidik memperoleh barang bukti lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi, lengkap dan tanda tangan palsu,” tandasnya.

Sebelumnya beredar kabar penjualan surat bebas korona di grup aplikasi pesan singkat, WhatsApp. Surat bebas Covid-19 dijual dengan harga Rp70.000. Surat keterangan yang diunggah tersebut diduga dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit swasta. Pada unggahan itu turut dicantumkan nomor telepon untuk melakukan pemesanan secara lebih cepat. Juga dicantumkan sebuah alamat website yakni www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com. (Koran Sindo)