MANADO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan menutup sementara pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) terhitung 21 hingga 25 Mei 2020.

Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan, penutupan sementara pelayanan pajak ranmor dalam rangka libur nasional. Meski begitu, kata Atteng, para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan pelayanan online untuk membayar pajak ranmornya.

“Penutupan pelayanan di kantor dari 21 hingga 25 Mei. Para wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan online,” ungkap Atteng, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, pelayanan pajak yang dibuka di setiap kantor UPTD Samsat di kabupaten/kota selama masa pandemi Covid-19 memberlakukan protap protokol kesehatan.

“Para wajib pajak wajib gunakan masker dan jaga jarak. Petugas kita juga ada yang stand by mengawasi dan melakukan pengecekan suhu tubuh serta menyiapkan sarana tempat cuci tangan kepada wajib pajak yang datang,” tuturnya.

Atteng menjelaskan, sejauh ini pelayanan yang diterapkan sudah sangat baik dan mengikuti protap dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ini salah satu upaya kita untuk mendukung bersama pencegahan penyebaran virus korona di daerah ini. Warga kita harapkan dapat tetap disipilin mematuhi apa yang menjadi imbauan pemerintah,” tandasnya. (rivco tololiu)