KOTAMOBAGU – Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, berhasil menangkap SH alias Hardi, 41, tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan JM alias Jef, 56, yang berperan sebagai penadah.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadly mengatakan, penangkapan tersangka curanmor merupakan tindak lanjut laporan masyarakat Nomor LP/383/V/2020/res ktg, tanggal 20 Mei 2020, tentang pidana pencurian motor.

“Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan memburu Hardi sebagai tersangka utama. Dari informasi yang diperoleh Hardi bersembunyi disalah satu rumah kosong di Desa Mototabian sehingga tim langsung menuju lokasi tersebut,” ujarnya.

Pada saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. Alhasil, Tim berhasil menangkap Hardi, di Desa Mototabian transmad, Kecamatan Dumoga Timur, kabupaten Bolmong, Kamis (21/5/2020) sekira pukul 01.00 WITA.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat, diantaranya pencurian motor Mio J warna hitam, di kota Bitung sekitar bulan Maret 2020 kemudian dijual pada Fendi di Desa Mogoyunggung, motor jenis Beat Pop warna putih di kota Manado pada bulan April 2020, motor Honda beat warna biru putih di Malalayang Kota Manado. Kemudian motor Honda Beat Streat warna hitam di bengkel depan PT Hasrat Abadi kotamobagu, motor Honda Vario warna merah di depan Apotik Kimia Farma Kotamobagu dan motor Honda Revo Fit warna hitam biru di depan bengkel Kelurahan Molinow pada Mei 2020.
“Hasil curian tersebut dijual kepada Jefri selaku penadah, sehingga tim juga memburu dan menangkap Jefri di Desa Mogoyunggung Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong, pada hari Jumat (22/5/2020) sekira pukul 02.15 WITA,” tutupnya. (Yusuf Daud)