AIRMADIDI- Jajaran Bawaslu Minut di rapid tes, hal tersebut untuk mengetahui apakah adanya indikasi virus korona (covid-19). Setelah di tes baru bisa melakukan pekerjaan dalam hal pengawasan pada tahapan pilkada hingga pungut hitung.
“Ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena Rapid tes ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS,” tegas Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, jika pemeriksaan Rapid test ini bertujuan memutuskan mata rantai Covid-19 dan memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut, dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini.
“Yang fatalnya jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tandas Awuy diaminkan dua komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar.
Diketahui, pemeriksaan test kepada semua penyelenggara Bawaslu Minut, mulai dari pimpinan staf sekertariat dan anggota Panwascam serta Panwas desa. Dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan