Perempuan Warga Paniki Dua Diduga Tikam Selingkuhan Suaminya di Pasar 45

oleh
Perempuan pelaku penikaman saat diamankan di Mapolresta Manado. (FOTO: Deidy Wuisan)

MANADO- Seorang perempuan berinisial AAA alias Alfita, 28, Warga Kelurahan Paniki Dua, Lingkungan lV, Kecamatan Mapanget, harus harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, pelaku yang diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) ini, diringkus Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado karena diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban perempuan Pricessa Wulan Londong, 15, Warga Desa Paniki Atas Jaga V, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.

Kejadian tersebut terjadi Minggu (19/7/2020) sekira pukul 22.15 WITA di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, diduga akibat masalah asmara akibat adanya cinta segitiga antara pelaku, suaminya dan korban yang masih seorang pelajar.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang berada di Pasar 45 Manado, tepatnya depan Presiden Plaza. Tiba-tiba datang Pelaku Alfita dari arah belakang korban dan langsung menikam korban dengan menggunakan pisau badik jenis besiputih dengan satu tikaman di punggung bagian belakang. Melihat korban yang sudah bersimbah darah, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara (TKP), sementara korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan, dibantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis di RS Pancaran Kasih Manado.

Mendengar informasi tersebut, respon cepat Tim Paniki Rimbas lll  Poltesta Manado berkolaborasi bersama Anggota Reskom langsung turun ketempat kejadian perkara (TKP) untuk megumpulkan informasi di seputaran (TKP), beberapa saat kemudian Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian langsung mengarah ke penginapan tersebut. Tak butuh waktu lama, tim pun berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti sajam ke polresta manado.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. “Pelaku berhasil diamankan berserta berang bukti 1 Buah Pisau Badi Jenis Besi Putih dengan panjang 25 cm, dan saat ini sedang dalam diproses sesuai hukum berlaku,” ungkapnya, Senin (20/7/2020). (Deidy Wuisan)