MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima laporan tahapan pencalonan calon perseorangan dari KPU Manado, Senin (3/8/2020), kemarin
“Kami sudah menerima laporan tahapan pencalonan calon perseorangan dari KPU Manado. Tujuh kabupaten/kota penyelenggara wajib melaporkan setiap tahapan. Semua kabupaten/kota sudah menyampaikan ke kami,” ujar Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, kepada KORAN SINDO MANADO/SINDOMANADO.COM.
Sementara itu, Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan mengatakan, sudah menyerahkan laporan terkait proses pencalonan perseorangan dari Oktober 2019 – Juli 2020.
“Dalam tahapan ini Manado hanya sampai proses penyerahan dan pengecekan syarat dukungan perbaikan, karena hasil pengecekan hanya 30.050 dukungan yang memenuhi syarat (Paslon Franky Kambey-Daud Kiroyan). Sementara syarat minimal dukungan perbaikan 42.726,” tutup Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manado. (valentino warouw)