AIRMADIDI- Bakal Calon Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) wajib taat bayar pajak. Pasalnya, jika kedapatan dalam laporan tidak melakukan pembayaran pajak maka terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Minut, Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan Darul Halim mengatakan, untuk syarat dimana ada syarat terkait pajak. Pertama, bakal calon memiliki memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. Kemudian, bakal calon memasukan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.
“Calon juga wajib memasukan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n,” tegas dia, saat sosialisasi PKPU nomor 1 tahun 2020 dan PKPU 6 tahun 2020 kepada media cetak, elektronik, televisi, di Aula H & J, Airmadidi, Sabtu (8/8/2020).
Menurut dia, jangan nanti yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon dan tidak tahunya ada hutang pajak perusahaannya misalkan. Jadi dalam hal ini bagaimana mau jadi kepala daerah kemudian masih banyak hutang? “Kususnya hutang kepada negara karena tidak bayar pajak, ini nanti akan TMS nantinya,” beber dia.
Lanjut dia, ini sudah termasuk pajak mobil mewah jika milik calon tersebut atau calon misalkan punya perusahaan yang mengelola tender dengan miliaran tetapi dia tidak bayar pajak, maka TMS.
“Karena sekali lagi syarat calon yaitu harus lunas pajak memberi tanda bukti bahwa dia tidak ada hutang yang merugikan keuangan negara, makanya diambil dia lima tahun terakhir, sudah punya niat yang tidak baik kepada negara jika tidak membayar pajak,” tegas dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Minut Hendra Lumanauw mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini kiranya teman-teman media bisa paham terkait PKPU nomor 1 tahun 2020 ini, PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” harap dia.
Lanjut dia, intinya dalam penerimaan berkas bakal pasangan calon dimana tetap akan dilakukan standar protokol covid-19 dengan ketat karena. “Jadi contoh untuk berkas para calon harus dibungkus dengan plastik untuk membedakan cara lama dengan cara yang baru dalam proses administrasi saat ini dalam masa pandemi covid-19,” ujar dia.

Dalam penutupan kegiatan, Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, ada sembilan hal baru pada Pilkada 9 Desember 2020 nanti di TPS. Pertama, kami di minut menetapkan 400 pemilih setiap tps, kedua Kpps sehat dari covid-19 jadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan pungut hitung dimana KPPS nantinya ada sembilan orang yakni tujuh orang KPPS dan dua orang pengamanan yakni hansip.
“Kemudian ketiga akan dilakukan pengukuran suhu tubuh harus di bawah suhu 37,3. Kemudian ada pengaturan kedatangan dimana kami akan terus mensosialisasikan ke masyarakat agar tujuan lebih banyak masyarakat yang tahu tentang protokol covid-19 pada 9 Desember. Kami menganjurkan supaya tidak tercipta penumpukan,” terang Runtu.
Dia menjelaskan, kemudian di TPS Area bebas covid-19 artinya semua sudah dilakukan pemeriksaan dan alat-alat disterilkan. Ada juga paku ini akan selalu disterilisasi oleh petugas. Wajib pake masker, kemudian wajib menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai. “Intinya TPS akan berdasarkan protokol covid-19 semua demi suksesnya Pilkada 9 Desember 2020 dan kesehatan semua warga,” pungkas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan