Penyelenggara Pemilu Jangan Langgar Hukum dan Etik!

oleh
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Komisioner KPU Salman Saelangi, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu, saat rakor. (FOTO: Istimewa)

MINAHASA- Penyelenggara Pemilu jangan melakukan pelanggaran hukum dan kode etik dalam menjalankan semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Wajib hukumnya bagi setiap penyelenggara Pemilu menjalankan tugas berpedomana pada regulasi dan pedoman kode etik serta perilaku,” tegas Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, saat kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, Hotel Mercure, Minahasa, belum lama ini.

“Sekali lagi kerja sesuai regulasi dan kode etik penyelenggara Pemilu. Penanganan pelanggaran administrasi pun harus kita laksanakan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi di hadapan Komisioner Divisi Hukum dan Divisi Perencanaan dan Data serta Kasubag Hukum utusan 15 KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, rakor kali ini banyak memberikan penekanan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai tahapan yang sedang dijalankan oleh jajaran KPU hingga PPDP.

“Ada beberapa rekomendasi pelanggaran administrasi yang diterima PPK atau KPU kabupaten/Kota, karenanya KPU kabupaten/Kota perlu dibekali dengan kompetensi penyelesaian pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi jajaran Bawaslu,” jelas dia, saat membawakan materi.

Lebih lanjut, pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap mekanisme,  prosedur dan tatacara pelaksanaan tugas,  kewenangan di semua tahapan Pemilihan. “Secara umum penanganannya harus melalui tahap, pencermatan isi rekomendasi, klarifikasi, penyusunan kronologis dan telaahan,  penetapan keputusan hingga pengumuman dan pelaporan,” beber Ketua KPU Minahasa dua periode itu.

Dalam kesempatan, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sulut Salman Saelangi memantapkan pemahaman tentang penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku,  sumpah/janji dan pakta integritas Badan Ad Hoc yang menjadi kewenangan KPU kabupatan/kota. “Kami berharap KPU Kabupaten/Kota menjalankan kewenangan secara prosedural. Dan di masa pandemi tetap memedomani protokol pencegahan Covid-19,” harapnya.

Sebagai Narasumber, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menyampaikan materi terkait Perbawaslu Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Menjelaskan tentang substansi Perbawaslu mengenai penanganan sengketa dan pelanggaran administrasi.

“Penanganan pelanggaran administrasi Pilkada berbeda dengan Pemilu. Jika dalam Pemilu kita melakukan mekanisme ajudikasi,  maka dalam Pilkada tidak demikian. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Panwascam dan PKD hanya menerima laporan,  mengkaji dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dan jajarannya sesuai jenjang, untuk kemudian ditangani lebih lanjut termasuk pemberian sanksi administrasi oleh jajaran KPU provinsi atau kabupaten dan kota, ” jelas Malonda.

Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan dalam materi  mengupas tuntas hasil pengawasan pada sub tahapan coklit data pemilih. Didampingi Lanny Ointu,  Kadiv Perencanaan dan Data KPU Sulut. Diketahui, kegiatan dilaksanakan selama tiga hari 6-8 Agustus 2020. (Valentino Warouw)