Kursi Pelaksana Tugas Kepala Daerah di Sulut Mulai Panas

oleh
(FOTO: Istimewa)

MANADO – Siapa yang nantinya akan duduk di kursi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, baik di tingkat gubernur maupun bupati/wali kota di Sulawesi Utara (Sulut), masih menjadi tanda tanya. Namun makin dekatnya pelaksanaan, kursi Plt mulai panas.

Kepala daerah dan wakilnya yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Sulut diminta untuk bersikap profesional dengan menjaga netralitas serta kondusivitas daerah.

Sesuai aturan, kepala daerah dan wakilnya baik gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya yang mencalonkan diri maju ke pilkada harus mengambil cuti kampanye selama 71 hari. Masa kampanye sesuai tahapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 26 September hingga 5 Desember 2020. Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, posisinya akan diganti sementara oleh Plt.

Pun siapa figur yang akan dipercayakan menjabat kepala daerah baik gubernur dan bupati/wali kota masih belum dipastikan. Seperti Plt Gubernur Sulut yang nantinya akan ditunjuk Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus pejabat dari eselon I.

Pengamat politik Taufik Tumbelaka menilai, Plt Gubernur Sulut biasanya dari pejabat eselon I di Kemendagri. Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu soal netralitas dalam menjalankan proses Pilkada dan jalannya  pemerintahan akan lebih baik.

“Penempatan Plt dan Penjabat dalam Pemilu Kada Serentak di tingkat propinsi dalam dilakukan oleh Kementrian dikarenakan dalam Pemilu Kada Serentak 2020 hanya ada 9 Pemilu Kada provinsi termasuk Sulut, untuk di Sulawesi ada 2 yaitu Sulut dan Sulteng,” jelas Taufik, Rabu (26/8.2020).

Terkait siapa yang berpeluang mengisi Plt Gubernur Sulut, kata Taufik, maka berpeluang 2 pejabat eselon I/a Kemendagri, yaitu Dirjen Otda dan Kepala Badan Pengembangan SDM Kemendagri.

Dirjen Otda Kemendagri berpeluang dikarenakan pada masa lalu Dirjen Otda Soemarsono, pernah menjadi Penjabat Gubernur di Sulut, Sulsel dan Plt Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan Kepala Pengembangan SDM Kemendagri pernah menjadi Penjabat di Sulawesi Tenggara, bahkan sekarang sedang menempuh program akhir Doktoral tentang Pemilu Kada dengan studi kasus Sulawesi Tenggara.

“Pada prinsipnya siapapun yang akan menjadi Plt Gubernur akan sangat tergantung kebijakan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan mendalam,” ungkap Tumbelaka. Sementara itu, akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Alfons Kimbal mengatakan, Plt Gubernur atau bupati/wali kota merupakan pejabat yang nanti ditempatkan sesuai kriteria kepangkatannya.

“Intinya, yah, Plt kepala daerah harus bersikap professional terutama dalam menjalankan tugasnya mensukseskan program pemerintah daerah dan juga agenda Pemilu Kada,” ungkap Kimbal. Dia berharap, Plt kepala daerah nanti tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi dalam memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat sendiri.

“Apalagi kondisi pandemi Covid-19 belum usai. Program dan kebijakan dari kepala daerah yang pro rakyat tentunya sangat diharapkan. Itu yang mesti diingat Plt kepala daerah nanti yang dipercayakan,” ujarnya.

Kimbal mengakui, Plt Gubernur Sulut merupakan kewenangan dari Kemendagri untuk menunjuk siapa pejabat yang punya kriteria dan cocok untuk ditempatkan. “Siapapun yang ditunjuk nanti, pastinya sudah cocok kriteria. Intinya, harus professional dalam menjalankan tugasnya,” sebut Kimbal.

Lanjut dia, begitu juga dengan Plt bupati atau wali kota yang biasanya pejabat tingkat eselon II dari Pemprov Sulut. “Nah, ini juga yang harus diperhatikan para Plt kepala daerah di kabupaten/kota nantinya. Karena juga mengingat pejabatnya dari Pemprov Sulut, pasti netralitas dan professional mesti menjadi utama,” ujar Kimbal.

Terkait Plt Gubernur Sulut, nama Sekdprov Edwin Silangen dinilai banyak pihak berpeluang untuk ditunjuk Mendagri menjabat posisi kepala daerah sementara tersebut. Silangen sendiri sempat kaget saat ditanya wartawan terkait berpeluang dirinya akan menjabat Plt Gubernur Sulut.

“Itu mengandai-andai, bukan domain saya (menjawab). Sekarang saya adalah sekretaris provinsi,” tutur Edwin Silangen sambil tersenyum. Sementara, Gubernur Olly Dondokambey yang pernah dimintai pendapat soal Plt Gubernur Sulut, juga tidak mau berspekulasi. “Kalau soal pejabat Gubernur ada regulasi yang mengatur,” singkat Olly Dondokambey beberapa, waktu lalu.

Diketahui, aturan mengenai pengangkatan Penjabat Gubernur dapat ditemukan dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyebutkan: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama;jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. (Rivco Tololiu)