MANADO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Manado menggelar sosialisasi pelayanan Keimigrasian di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Selasa (1/9/2020).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Lumaksono
“Lewat program Eazy Passport yang sudah dilaksanakan oleh Kanim Manado dan seluruh Kanim yang ada di Provinsi Sulut, untuk memberikan paspor jemput bola,” ujarnya.
Adanya program Eazy Passport ini selain dapat memudahkan masyarakat untuk membuat paspor, juga untuk menghindari kerumunan-kerumunan, serta bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Namun bagi mereka yang menginginkan pelayanan secara kolektif atau berkelompok, dapat dimohonkan ke kepala kantornya, lalu dapat kita berikan waktu dan tempat yang telah disepakati, untuk kita memberikan pelayanan,” tuturnya.
Selain di Kanim Manado, program Eazy Passport ini juga telah diketahui telah diselenggarakan di Kanim Bitung, Kotambogu, dan Tahuna.
“Kita sudah laksanakan semua itu, dan kita sudah pelayanan jemput bola,” beber Lumaksono.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Manado, Arthur Mawikere menyampaikan bahwa para pemohon paspor yang datang langsung ke Kanim Manado memang jauh menurun bila dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 menyerang.
“Kira-kira satu hari lima orang, berbeda dengan yang normal. Normal itu mungkin ada permohonan (pembuatan paspor) 50-an keatas. Nah disaat masa pandemi ini terjadi penurunan. Juga penerbangan ditutup untuk ke luar negeri. Jadi masyarakat merencanakan untuk ke luar negeri saat ini masih tertunda,” tukasnya.
Sama seperti yang disampaikan Kakanwil, Mawikere mengungkapkan bahwa osialisasi kali ini ditujukan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa ditengah pandemi virus korona ini, ada inovasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, dalam kaitan dengan imigrasi menjemput bola, dalam memberikan pelayanan kepada publik.
“Lebih khusus pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, di BUMN, lalu di Universitas. Sekarang sudah berjalan, sudah ada lima Universitas, dan empat Universitas yang sudah kita lakukan pelayanan. Itu memberikan antusiasi kepada kami, bahwa terbantu dengan pelayanan (Eazy Passport) ini. Sehingga, mereka tidak ke Kantor lagi, kita yang datang melayani mereka,” sebutnya.
Terkait penurunan pemohon paspor yang datang langsung ke Kantor Imigrasi Manado, Mawikere membeber bahwa penurunannya mencapai 80% dibandingkan keadaan normal.
“Kalau sekarang tidak sampai sepuluh. Mungkin karena angkutan laut dan udara belum dibuka karena masa pandemi,” ungkap Mawikere.
Selain mensosialisasikan Eazy Passport, kegiatan kali ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada penanggung jawab ataupun penjamin warga negara asing, bahwa ada aturan yang baru terkait keberadaan orang asing yang masih berada di Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi tanggungjawab Kanim Manado, yang masih tertinggal karena tidak ada alat angkut untuk pulang ke negara asalnya.
“Ada aturan baru yang dikeluarkan, maka dilakukan sosialisasi kepada mereka supaya mereka mengetahui kewajibannya,” sambungnya.
Aturan baru yang dimaksud ialah terkait penegasan yang memperpanjang masa waktu tinggal bagi warga negara asing (WNA) sampai 20 September 2020.
“Kewajiban orang itu (WNA) harus mengajukan telex visa, sehingga dia tidak menjadi overstay. Selama dia belum ada alat angkut, dia bisa tinggal disini, tetapi diajukan lewat aplikasi telex, untuk mendapatkan telex visa. Setelah dapat, diajukan ke kami, baru kita berikan perpanjangan. Kalau tidak itu, ya dikatakan overstay,” paparnya.
Bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja diperusahaan dan sudah habis izin tinggal terbatas dan ijin kerjanya, maka ungkap Mawikere, harus diajukan perpanjangan di Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan notifikasi.
“Setelah mendapatkan notifikasi, dia datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang lagi. Diberikan setahun atau enam bulan. Izinnya ada rekomendasinya. Kalau dia bekerja, musti ada izin rekomendasi,” tutupnya.
Adapun, narasumber yang menjelaskan terkait Eazy Passport dan aturan baru terkait WNA dan TKA adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Arief R. Kunjono.
Dalam sosialisasi ini, hadir para stackeholder terkait, antara lain perwakilan dari Disdukcapil, Diskominfo, serta Disnaker Kota Manado. Kemudian para Kepala UPT Keimigrasian, Pejabat di lingkungan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut, Instansi dan Yayasan Pendidikan Perusahaan Penjamin TKA, serta Camat yang ada di wilayah kerja Kanim Kelas 1 TPI Manado. Sosialisasi pun dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (fernando rumetor)
Tinggalkan Balasan