KPU Beri Waktu Tiga Hari BERKAH Lengkapi Syarat

oleh
Tampak saat pasangan calon Bupati Iskandar Kamaru dan Wakilnya Daddy Abdul Hamid (BERKAH) duduk paling depan menghadiri rapat pleno terbuka verifikasi persyaratan dan pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wabup Bolsel. (Istimewa)

BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel, Minggu (13/9) malam, menggelar rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi persyaratan calon pemilihan Bupati dan wakil bupati Bolsel tahun 2020.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi serta 3 Komisioner lainnya ini dihadiri langsung oleh bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati Iskadar Kamaru dan Wakilnya Daddy Abdul Hamid, (BERKAH).
Menariknya,  dalam hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh KPU setempat, ternyata masih ada sejumlah persyaratan dari Palson Berkah yang belum memenuhi syarat. Hal ini terungkap saat Stanly menyampaikan hasil
dari verfak yang dilakukan oleh pihaknya. “Meski secara keseluruhan berkas calon bupati dan wakil bupati dari paslon BERKAH sudah lengkap dan keabsahannya telah dibuktikan lewat hasil verfak di lapangan, tapi masih ada beberapa syarat yang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi lagi, sehingga belum memenuhi syarat,” ungkap Stanly.
Dikatakannya lagi, untuk dokumen syarat seperti Ijasah, tanda bukti bahwa keduanya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan negeri, tidak memiliki hutang serta catatan dari kepolisian berupa SKCK, semuanya sudah dilakukan verfak dan keduanya benar tidak memiliki catatan-catatan
sebagaimana dokumen syarat yang telah dilaporkan keduanya saat mendaftarkan diri. “Hanya ada beberapa format dalam pengisihan lampiran di dokumen yang perlu untuk diperbaiki saja. Seperti untuk tempat dan tanggal lahir, disitu harus juga melampirkan umur keduanya tapi tidak dilampirkan. Intinya hanya ada beberapa hal kecil saja yang perlu dilengkapi oleh keduanya,” jelasnya.
Untuk waktu perbaikan dan melengkapi dokumen persyaratan tersebut, KPU memberikan waktu bagi Paslon Berkah sesuai tahapan selama tiga hari kelander. “
tiga hari waktu perbaikan dan melengkapi syarat dokumen ini,” katanya.
Terkait dengan belum diagendakannya rapat pleno serupa kepada Paslon Bupati Riston Mokoagow dan Wakilnya Silviah Van Gobel (RISKI), Kakunsi menegaskan jika pihaknya akan mengagendakan tahapan serupa ketika keduanya telah dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil swab tets terbaru yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas. “Jika keduanya sudah mengantongi hasil swab terbaru yang menyatakan keduanya negatif covid-19 atau dinyatakan sembuh, maka kami (KPU) segera mengagendakan tahapan verifikasi berkas pencalonan keduanya, selanjutnya pemeriksaan kesehatan dan tahapan pleno seperti yang kita lakukan malam ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama pihaknya belum mendapatkan surat keterangan atau penyampaian resmi jika keduanya telah melakukan swab dan dinyatakan bebas Covid-19, sepanjang itu belum terpenuhi, KPU tidak bisa menjadwalkan tahapan yang harus dilalui oleh keduanya. “ Iya, harus dipenuhi dulu hasil pemeriksaan keduanya, baru kita agendakan tahapan yang akan mereka lalui,” pungkasnya. (irfani alhabsyi)