Bawaslu Nilai KPU Sulut Pimpin Rekapitulasi DPS Dengan Baik dan Akomodatif

oleh
Pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan. (FOTO: VW)

MANADO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut memimpin Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan cukup baik dan akomodatif, di Hotel Fourpoint Manado, Selasa (15/9/2020).

“Secara umum teman-teman KPU memimpin rekapitulasi ini dengan cukup baik dan akomodatif terhadap apa yang disuarakan Bawaslu. Saran perbaikan kami sudah sampaikan untuk penundaan kemarin. Merespon undangan KPU ke kami dan tadi kami pertegas konteks surat yang kemarin dengan surat yang baru yang kemudian prinsipnya sama, tapi kami tegaskan seran perbaikan ini ada limitasi waktu. Kami paham juga bahwa ada sub tahapan yang harus diselesaikan oleh KPU,” tegas Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan, didampingi Mustarim Humagi, kepada media, saat kegiatan di skors.

Menurut dia, dalam penyampaian tadi kami sampaikan limitasi waktu sebenarnya tidak mengganggu tahapan, prinsipnya terjadi penyelesaian. Apa yang di lakukan jajaran kami Bawaslu Minahasa, Tomohon dan Kota Kotamobagu dan kabupaten/kota lainnya sudah sesuai prosedur baik Perbawaslu, PKPU dan UU 10 serta UU 6.

“Ada beberapa yang Bawaslu anggap itu perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses pleno dilaksanakan. Jadi kami minta untuk skors dulu sambil makan siang dan untuk mengkonsolidasikan teman-teman kabupaten/kota terutama yang melakukan penanganan pelanggaran terkait proses penetapan DPS di kabupaten/kota seperti Minahasa, Tomohon dan Kota Kotamobagu,” terang dia.

Lanjut dia, saran penundaan kami itu meminta untuk dilaksanakan sebelum tahapan atau sub tahapan pleno rekapitulasi DPS provinsi terakhir, jadi bisa dua jam bisa juga 24 jam. Sebelum pleno berakhir jalan keluarnya tetap ada, namanyakan proses pleno sidang jadi harus ada jalan keluar terkait beberapa masalah yang sudah kami sampaikan,” pungkas dia. (valentino warouw)