MANADO — Lagi, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, menambah catatan kriminalitas di Polresta Manado.
Kali ini korbannya gadis cantik sebut saja Mawar, 13, salah satu warga di Kecamatan Sario. Perbuatan itu dilakukan lelaki berinisial KT alias Kev, 20-an, warga Kecamatan Singkil. Peristiwa kelam itu terjadi Selasa (20/10/2020) di Kampung Mayondi, Kecamatan Singkil, sekira pukul 02.00 Wita.
Informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya korban keluar dari rumah sejak empat hari sebelumnya. Karena merasa cemas keluarga pun berusaha mencarinya dengan bertanya kepada teman-teman korban. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan di salah satu penginapan di Marina Plaza. Ibu korban LEM alias Lin, menanyakan kepada anaknya di mana dia tinggal selama empat hari itu.
Korban pun menerangkan bahwa dirinya bersama saksi Je Eun, 13, sempat singgah di rumah pelaku. Kemudian pelaku membujuk korban dan terjadilah peristiwa persetubuhan itu. Merasa keberatan dengan apa yang dibuat pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (deidy wuisan/get)
Tinggalkan Balasan