MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di 15 Kabupaten dan Kota. Pun, informasi terkait hukum lebih transparan dan gampang diakses oleh masyarakat.

Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kabupaten dan kota, maka KPU Sulut bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kabupaten dan kota, Selasa (27/10/2020) dibuka Komisioner KPU sulut Yessy Momongan.

Menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Sigit Joyowardono dan tim dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

“JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik,” ujar dia.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu. “Yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum,” pungkas dia. (valentino warouw)