MANADO — Tim Paniki Rimbas 3 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado mengamankan AP, 24, warga Tikala Baru, Manado karena menganiaya istrinya sendiri, AT, 24, pada Minggu (22/11/2020).

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengungkapkan, kronologi kejadian naas tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekira pukul 01.00 Wita, di Jalan Tumpas, perbatasan antara Paal Empat dan Taas, Manado.  “Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya pelaku dan korban menghadiri sebuah acara. Beberapa saat kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang karena anak mereka menangis, namun korban tak menghiraukan,” ujar Aruan.

Pelaku yang sudah tersulut emosi akhirnya pulang sendiri. Tiba di rumah, ia mengambil sebilah pisau besi putih kemudian kembali ke lokasi acara. Melihat pelaku datang, korban keluar dari lokasi acara, namun keduanya berpapasan di jalan. “Seketika itu juga pelaku menebas korban secara sadis, menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya. Sekira enam tebasan pun mendarat di beberapa bagian tubuh korban. Antara lain kaki kanan, paha kiri, dan kedua tangan,” beber Aruan.

Setelah kejadian tersebut pelaku lantas melarikan diri. Sedangkan korban yang menderita luka cukup parah langsung dilarikan warga ke rumah sakit. Sementara itu tim gabungan yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran. Pelaku ternyata sudah lebih dulu diamankan seorang warga, di belakang Pasar Segar. Tim menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di wilayah Paal Dua, tepatnya di belakang Pasar Segar Manado.Saat ini pelaku beserta barang bukti sajam sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (deidy wuisan/get)