BOLTIM – Sejak 2020, angka perceraian di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Boltim, ada 120 perkara pasangan suami istri mengajukan perceraian pada tahun 2020. Bahkan, telah diputus oleh Pengadilan Agama Tutuyan. Hal ini dikatakan Panitera Hukum PA Boltim Farhan Husain. Dimana, tahun ini, hingga pertengahan Februari tercatat sudah ada 19 kasus perceraian yang ditangani PA, dan juga telah diputuskan. Ia menyebutkan, persentase kasus perceraian paling banyak didominasi perempuan yakni 75 persen. Hal itu merupakan kasus cerai gugat dan sisanya adalah cerai talak. “Cerai gugat itu artinya, gugatan yang diajukan istri kepada suaminya. Kalau cerai talak, diajukan suami pada istri,” terang Farhan.
Ia mengungkapkan, pasangan perceraian suami istri rata-rata usia muda, bahkan baru lima tahun menjalani rumah tangga. “Untuk kategori wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Boltim paling sedikit. Paling banyak usia muda, umur 20-an ke atas dan di bawah 35 tahun,” ungkapnya. Sekedar informasi, saat ini Pengadilan Agama Tutuyan tengah manangani permohonan pengesahan nikah dan dispensasi sebanyak 18 perkara. Perkara tersebut merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa memiliki kekuatan hukum. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan