TONDANO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Tondano.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh Polres akan ada paket narkotika yang diedarkan oleh tersangka KFK, 28, asal Tataaran. Tim Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak dan menciduk tersangka serta mengamankan barang bukti pada Senin, (8/3/2021).
Kapolres AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu, membenarkan proses penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut. “Tersangka KFK sudah kami amankan, dan anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang berisi biji ganja,” ungkap Pelengkahu.
Lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi tim , tersangka menyatakan bahwa terdapat dua paket Narkotika berjenis Ganja yang diperoleh dari lelaki berinisial R di luar daerah.
Menurut keterangan tersangka, dua paket narkotika tersebut dibeli dengan harga senilai Rp300.000 dan dikirim melalui jasa pengiriman serta dibungkus rapi dengan pakaian yang kemudian paket tersebut diterima pada pekan lalu.
“Kasus ini masih sementara diproses pengembangannya, dan menurut hasil tes urin tersangka positif mengonsumsi Ganja juga alkohol,” tambah Palengkahu. (Annastasia)
Tinggalkan Balasan