TONDANO – Bisnis usaha kuliner tumbuh subur di Kabupaten Minahasa. Pemerintah Kabupaten Minahasa mendukung para pengusaha untuk membuka tempat usaha di lahan milik negara.
Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Jeklin Rumbayan kepada Koran Sindo Manado mengatakan untuk masyarakat yang ingin memulai usaha dan menggunakan lahan atau tempat milik daerah bisa dibantu dengan sewa lokasi.
“Jadi itu tergantung masyarakat, jika ingin menggunakan lahan atau tempat milik daerah itu bisa tapi disewakan, untuk persyaratannya hanya memasukkan permohonan nanti kita akan membantu memprosesnya, biasanya pemohon sudah menentukan tempat yang ingin mereka pakai,” ungkap Rumbayan.
Dirinya mengatakan bahwa semua aset yang termasuk di dalam Barang Milik Daerah (BMD) itu ada yang bisa disewakan,
“Kita disinikan banyak memiliki Rumah Toko (Ruko) dan juga kios-kios atau bisa juga lahan kosong milik daerah, jadi jika masyarakat sudah memasukan permohonan kita akan memeriksa berkasnya kemudian mengurus ijin lokasi selanjutnya untuk ijin usaha mereka mengurusnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” ucap Rumbayan.
Lanjut Rumbayan untuk lokasi yang dipilih para pemohon, pihaknya akan meminta bantuan dari Kantor Penilaian Kekayaan Milik Negara (KPKMN).
“Ada lokasi yang dipilih para pemohon tempatnya strategis, memang kita disini memiliki biaya retribusi tapi karena nominal yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) itu terlalu rendah sehingga kita masih meminta bantuan dari KPKMN untuk meninjau lokasi yang akan dipakai para pemohon, jadi sambil menunggu ijin keluar kita menunggu berapa nominal untuk nilai sewa lokasi yang dipilih pemohon,” kata Rumbayan.
“Untuk nominal biaya sewa itu bervariasi tergantung tempat atau lokasi mana yang dipilih pemohon, kalau tempat atau lokasinya kecil dimulai dari Rp6juta/tahun sampai Rp8juta/tahun. Namun di lokasi strategis bisa lebih. Dia mencontohkan biaya sewa lahan dari Kentucky Fried Chicken (KFC) sebesar Rp29juta/tahun kemudian jika kotrak sewa mereka sudah selesai itu bisa diperpanjang tapi kalau tidak bangunan mereka menjadi aset daerah,” tutup Rumbayan.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan