TONDANO – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui Aplikasi Sinar (SIM Online Presisi) mulai diberlakukan oleh Polres Minahasa saat ini.
Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Yulfa Irawati kepada Koran Sindo Manado mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM secara online silahkan mendownload aplikasi Sinar
“Aplikasi tersebut saat ini sudah tersedia di playstore khusus untuk android, jadi masyarakat bisa mendaftar secara online khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C,” ungkap Irawati pada Kamis (15/4/2021).
Lanjut dirinya mengatakan jadi lewat aplikasi tersebut masyarakat akan mengisi data diri mereka kemudian diunggah.
“Nanti ada petugas yang akan melakukan verifikasi data diri mereka, sementara untuk SIM yang sudah kadaluarsa harus diupload juga, jika semua berkas sudah lengkap cukup menunggu sekira lima menit tim verifikator akan mencetak SIM mereka kemudian pembayarannya bisa melalui bank. pihak Kepolisian juga sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan SIM ke alamat pemohon,” ucap Irawati.
“Sementara untuk tarif pembuatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkungan Polri. Untuk harga perpanjangan SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000,” tutupnya.
(KORAN SINDO MANADO/Michael Tumbelaka)
Tinggalkan Balasan