TALAUD – Polres Kabupaten Kepulauan Talaud gelar Press Realese kasus pencurian Baterai CDC Tower di Talaud di lobi polres Talaud, Jumat (25/6/2021).

Kapolres Talaud, AKBP Alam Kusuma Irawan MH dalam pernyataannya mengatakan dalam kasus pencurian Baterai CDC Tower di Talaud khususnya di Kecamatan Gemeh dan Essang, terkonfirmasi ada 6 orang Tersangka(TSK). Yakni inisial BM, OK, AS, MB, GTM, dan FW. Enam TSK ini semuanya berasal dari kepulauan Talaud.

“Jadi dalam perkara pencurian ini, kami menetapkan 6 orang Tersangka dan semuanya berasal dari Talaud,” pungkas Kapolres Talaud, AKBP Alam Kusuma Irawan MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Ricky Hermawan, Kanit 2 Sat Reskrim Aipda Rasid Panigoro bersama Penyidik dan Katim Resmob bersama Personel, saat Press Realese kepada awak media, sore tadi.

Lanjut ia, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari anggota Polsek Essang. Dimana ada dugaan pencurian Baterai CDC Tower di Desa Apan Arangkaa Kecamatan Gemeh dan Essang.

Tak berselang lama, tim langsung melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian tersebut.

Menurut Kapolres, pada tanggal 24 Mei 2021, telah terjadi dugaan pencurian baterei CDC Tower Telkomsel diwilayah site Apan Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh dan Kabel jamper Baterei di site Essang dan itu sudah dilaporkan oleh Kapolsek Essang IPTU Berty Polii berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres kepulauan Talaud.

” Sudah dilakukan Pengembangan Penyelidikan bersama Unit resmob Mata merah dan Penyidik Unit 2 Sat Reskrim diwilayah Kecamatan gemeh, Kecamatan essang dan Kecamatan Beo Selatan,” jelas Kapolres.

Adapun identitas Ke enam pelaku masing masing berinisial BM(36) warga Desa Sereh I Kecamatan Lirung, OK (54) Desa Lirung I Kecamatan Lirung,AS (21) Desa Sereh Kecamatan Lirung, MB(33) Desa Arangkaa kecamatan Gemeh,JT ( 33) Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh, FW (23) Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan serta 2 orang yang masih dibawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 ( satu ) Batrei CDC Tower warna abu abu merk bae, 27 ( dua puluh tujuh ) Kabel Jamper baterai CDC, 1 (satu ) Kunci Bola, 1 (satu) Kunci pas ring 22, 1 (satu) Kunci ring 22 dan 1 ( satu ) Unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam.

“ Dari hasil pengembangan dari Jumlah total barang bukti 37 ( tiga puluh tujuh) yang dilaporkan hilang, berhasil diamankan kembali oleh penyidik sebanyak 19 ( sembilan belas ) buah sedangkan sisanya 18 ( delapan belas ) penyidik masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya,” tandasnya.

Kerugian Materil diperkirakan sekira Rp888.000.000. Kasus ini dapat dikatakan sebagai sindikat karena telah beroperasi lebih dari satu kali yang difasilitasi oleh tersangka OK, dimana ia membelinya dari tersangka lainnya seharga Rp300.000 per buah dan tersangka OK menjualnya dengan harga besi tua perkilogram seharga Rp11.000.

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4e,dan ke 5e jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun dihukum,” tutup Kapolres. (Jasman)