MANADO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menetapkan beberapa daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik itu PPKM level 1 hingga level 4.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, terdapat dua daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang menerapkan PPKM level 4.

“Gubernur di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen, yaitu: Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado” bunyi poin Kesatu huruf a dalam Instruksi Mendagri tersebut.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021” bunyi poin Kesebelas Instruksi Mendagri nomor 31/2021 yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2021 itu.

Tito juga menuliskan, Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta melakukan relokasi rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial;

“Melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD” bunyi poin Kedelapan huruf B dalam Instruksi Mendagri nomor 31/2021 itu.

Lantas, selain Minahasa dan Manado, bagaimana dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut? Diketahui 13 Kabupaten/Kota lainnya menerapkan PPKM Level 3. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu: Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Minahasa Tenggara” bunyi poin Kesatu Instruksi Mendagri Nomor 32/2021.

Penerapan PPKM level 3 di 13 Kabupaten/Kota di Sulut juga dilaksanakan seperti PPKM level 4, yakni mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan” tulis Tito dalam poin Keenambelas.

“Disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sebut Tito.

Penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Level 3 sendiri, tulis Tito, dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

“Dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya pada poin Ketujuhbelas.(Fernando Rumetor)