MANADO – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali seperti di Sulawesi Utara (Sulut) adalah Rp525.000.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sementara, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Menurut dia, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan SDM.
Juga biaya komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” urainya.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Abdul Kadir pun meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia yang melayani tes swab PCR tersebut agar dapat mematuhi besaran batas tarif tertinggi yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran.
“Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” bebernya.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa durasi hasil pemeriksaan maksimal adalah 1×24 jam atau satu hari dari pengambilan swab. “Menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” tuturnya.
Diharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai kewenangannya masing-masing.
Pemerintah pun, kata Abdul Kadir, akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam Surat Edaran ini.
Sementara itu di Sulut sendiri, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel menyebut, seluruh lab dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan tes PCR, untuk wajib mengikuti Surat Edaran ini.
“Kita dari Satgas akan mengawasi pelaksanaan dari Surat Edaran ini. Lab-lab pemeriksaan maupun fasilitas kesehatan yang ada di Sulut wajib mengikuti aturan baru ini,” ungkap Dandel kepada harian ini, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Menurutnya, apabila ada yang melanggar, maka pihaknya akan memberikan teguran. “Bila masih melanggar lagi, akan ada peninjauan kembali terkait rekomendasi Lab PCR dari Litbangkes Kemenkes,” pungkas Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkesda Sulut ini.
“Dan yang melanggar ini bisa dikeluarkan dari jejaring Lab PCR Nasional. Jadi nanti hasil Lab-nya tidak bisa masuk aplikasi peduli lindungi, yang artinya tidak bisa dipakai sebagai syarat dalam kegiatan perjalanan,” jelas Dandel.(Fernando Rumetor)


Tinggalkan Balasan