Semakin Jelas SHM 98 Gogagoman Tanah Adat, Penggugat Diduga Masukan Bukti Palsu

oleh
Tanah Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. (Istimewa)

KOTMOBAGU- Gugatan tanah Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu terus berproses. Toh, saat ini sedang tahap pembuktian surat.

Kuasa Hukum Tergugat, Steven Zekeon mengatakan, jadi untuk sidang saat ini sudah dalam tahap pembuktian surat dimana sidang minggu lalu BPN Kotamobagu sebagai turut tergugat telah memasukan bukti berupa buku Tanah SHM 98/Gogagoman atas nama Hoa Mokoginta.

“Dan poin yang kami dapat terkait bukti tersebut yakni SHM 98 benar-benar terdaftar juga dalam keterangan bahwa Tanah yang saat ini menjadi objek sengketa berasal dari tanah adat bukan tanah negara. Untuk agenda sidang selanjutnya diagendakan jumat 25 Agustus 2021,” ujar dia.

Sementara itu, Tergugat Ing Mokoginta dan Sientje Mokoginta menegaskan bahwa pada sidang kemarin, BPN Kotamobagu telah menyerahkan bukti buku tanah SHM 98. Disitu jelas tertera, bahwa sampai tahun 2004, Sientje cs masih berhubungan dengan BPN Kotamobagu, terkait pembaharuan nama-nama pemilik SHM 98 karena adanya salah satu anggota yang meninggal.

“Mengapa tahun 2009 oknum BPN Kotamobagu masih berani menerbitkan SHM 2567 diatas tanah tersebut dengan menyatakan bahwa tanah itu tanah Negara dan hanya terbit dalam waktu delapan hari?,” tegas Ing Mokoginta, diamini Sientje Mokoginta.

Lanjut dia, Stella cs menggugat Sientje cs  di PN Kotamobagu dengan menggunakan fotokopi SHM yang sudah dibatalkan dan ditarik dari edaran.

“Kasus yang kami laporkan di Polda Sulut seharusnya cepat diproses. Apalagi yang ditunggu oleh Polda Sulut untuk menetapkan para tersangka, yang terlibat dalam membuat bukti palsu, penyalahgunaan wewenang dalam membuat bukti palsu dan pengguna bukti palsu?. Sudah tiga bulan lebih SPDP diterbitkan dan penggeledahan BPN Kotamobagu sudah dilakukan. Toh,  minggu yang lalu, tetap  mengapa tidak ada tindak lanjutnya dan masih bungkam?,” beber dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut seriusi kasus tanah di Gogagoman Kotamobagu. Pun, munculnya sertifikat tanah baru akan ditelusuri.

“Kasus tersebut saat ini masuk tahap penyidikan, akan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkasnya,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan.

Menurut dia, kalau secara putusan PTUN yang berhak adalah Sintje Mokoginta dan Prof Ing, karena memang sertifikat mereka ada muncul sertifikat baru ini yang menimbulkan masalah.

“Muncul pertanyaan, kenapa muncul sertifikat baru, kita akan telusuri sampai disana,” pungkas dia. (valentino warouw)