Sejumlah Aset Pemprov Sulut Masih Dikuasai Pemda Kabupaten/Kota

oleh
Tampak pelaksanaan rakor Pemprov Sulut dan KPK. (foto: istimewa)

MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Pemulihan dan Penertiban Aset di Provinsi Sulut.

Rakor tersebut dipimpin langsung Gubernur Sulut diwakili Asisten III Setdaprov Sulut Gemmy Kawatu di Ruang F.J Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/10/2021).

Ketua Tim KPK, Wayhudi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk koordinasi terkait pengalihan aset daerah sesuai pengalihan kewenangan.

“Ada beberapa penyelesaian aset sampai saat ini belum tuntas antara Pemprov Sulut dan pemda kabupaten/kota. Begitu juga ada beberapa kendaraan dinas masih dikuasai oleh beberapa pejabat yang memang seharusnya tidak boleh,” ungkap Wahyudi.

Ia mengakui, sesuai kesepakatan dan komitmen bersama bahwa akhir Oktober 2021 pengalihan aset sudah tuntas.

“Lebih cepat pastinya akan lebih baik,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten III Gemmy Kawatu menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diantaranya mengatur pengalihan kewenangan urusan kabupaten/kota ke provinsi.

Dalam urusan tersebut, lanjut Kawatu, termasuk juga di dalamnya pengaturan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang diserahkan.

“Masih ada beberapa aset Pemprov Sulut yang masih dikuasai pemda kabupaten/kota. Misalnya aset yang ada di Dinas Pendidikan Boltim yang nilainya sekira Rp900 juta. Selain itu, ada kendaraan dinas di Minsel dan lainnya,” beber Kawatu.

Menurutnya, dengan adanya jaminan yang difasilitasi KPK, pemerintah yang ada di kabupaten/kota tentu tidak merasa ragu melakukan penghapusan suatu aset milik daerah. (rivco tololiu)