Curi Sepeda Motor Milik Warga Malendeng, Seorang Pelajar di Manado Diringkus Resmob Polsek Tikala

oleh
Tampak, pelaku saat diamankan polisi. (foto: istimewa)

MANADO – Tim Resmob Polsek Tikala, Polresta Manado, mengamankan seorang pelajar berinisial FSB (17) yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Kelurahan Malendeng Lingkungan 1, Kecamatan Tikala, pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 03.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Pencurian kendaraan bermotor ini katanya, dialami oleh korban bernama Hardiman Makatulung (57) warga Malendeng yang berprofesi sebagai buruh. Sepeda motor hilang saat terparkir di dalam halaman rumahnya.

“Pelaku yang juga warga Malendeng ini diamankan Tim Resmob Polsek Tikala pada hari Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, di sekitar wilayah Malendeng,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tertangkapnya pelaku berawal dari sebuah postingan jual beli motor yang dilakukan oleh seorang lelaki berinsial EMK (17), warga Tomohon, di media sosial facebook.

Dalam postingan tersebut, lelaki EMK memposting barang bukti hasil curian yaitu sepeda motor merk Honda Beat hitam DB 6722 MR milik korban.

Mendapat informasi jika sepeda motor yang akan dijual sama identitasnya dengan barang bukti milik korban, Tim Resmob Polres Tomohon bersama Tim Resmob Polsek Tikala langsung meresponnya dengan berpura-pura akan melakukan pembelian.

Polisi kemudian melakukan perjanjian untuk bertemu dengan lelaki EMK di sebuah minimarket di Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan pada hari Kamis, 27 Januari 2022 siang.

Saat lelaki EMK tiba dengan membawa barang bukti, Polisi langsung mengamankannya dan melakukan interogasi. Iapun mengaku jika sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Mio J sudah ditukar dengan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku, yang ia kenal lewat facebook.

“Berdasarkan pengakuan lelaki EMK, Polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan di Kelurahan Malendeng. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dimana sebelumnya kejadian ini dilaporkan korban ke Polresta Manado. Pelaku sendiri sudah 2 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (redaksi)