MANADO – Ancaman gelombang ketiga Covid-19 menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasalnya, saat ini terdeteksi mulai meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.

Terkait kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyikapi dengan mengeluarkan Surat Edaran melarang ASN dan staf di Pemprov Sulut berpergian keluar daerah.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor: 440/22.1232/SEKR- Tentang Larangan Bepergian Luar Daerah kepada jajaran Pemprov Sulut yang ditandatangani Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Ada lima poin dalam surat edaran yang harus diperhatikan ASN Pemprov Sulut.

Petama, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.

Ketiga, untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring).

Keempat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing dan kelima, Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.

Pj Sekdaprov Asiano Gamy Kawatu kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/2/2022) mengatakan, keputusan yang diambil Pemprov Sulut karena kasus Omicron di Jakarta, terindikasi pergerakannya masif.

“Sehingga Pemprov pak gubernur mengambil kebijakan untuk membatasi para pejabat, staf melakukan perjalanan ke luar daerah khususnya ke Jakatrta kecualia ada yang bersifat khusus,” tegasnya. (rivco tololiu)