MANADO- Jika pemilu benar-benar akan ditunda maka konsekuensi terburuknya adalah Indonesia tidak akan memiliki presiden sejak Oktober 2024 nanti.

Dijelaskan Peneliti Kepemiluan Ferry Daud Liando, dalam Pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satu kali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama lima tahun. Jadi meski saja pemilu ditunda maka tidak akan secara otomatis jabatan presiden Jokowi akan diperpanjang.

Dengan demikian sejak Oktober 2024 Indonesia akan mengalami kekosongan presiden dan wakil presiden. Karena DPR dan DPD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden maka secara otomatis akan terjadi kekosongan juga anggota DPR, DPD dan DPR daerah. Pasal 8 UUD 45 mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Kata dia, selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Masalahnya, baik MPR dan menteri-menteri akan berakhir jabatan bersamaan dengan akhir masa jabatan presiden dan wapres.

“Kalau dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pilkada bisa ditunda oleh karena keadaan terentu dan untuk mengisi jabatan kepala daerah karena jabatan kepala daerah hanya 5 tahun maka bisa ditunjuk pejabat gubernur oleh presiden sebagai pelaksana sementara. Jadi tata kelola pemerintahan dapat berjalan normal sampai pilkada selesai dilakukan,” jelasnya.

Kata Liando, jika negara tanpa presiden, maka potensi kekacauan dan kerusuhan bisa saja tidak dapat dihindari. Banyak pengalaman negara-negara bubar karena ini. “Jika Jokowi dimintakan untuk melanjutkan jabatan akibat penundaan pemilu, maka konstitusi tetap harus diamandemen karena konstitusi menyebut masa jabatan presiden paling tinggi 10 tahun,” ucap Akademisi Unsrat tersebut.

Adapun, kegiatan seminar bertajuk “Figur Bidik Pemimpin Bangsa 2024” ini gelar JAM Sulut di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut. Pembicara lain adalah pengamat politik nasional Karyono Wibowo serta peserta dari perwakilan kampus-kampus se-Sulut, organisasi ekstra kampus dan ketua JAM Sulut Josua Liow. (Redaksi)