MINSEL – Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua pria pelaku pencurian hewan ternak babi yang terjadi di Desa Ranoyapo Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Claudio Lumowa (36), warga Desa Tompasobaru, di SPK Polsek Ranoyapo pada 4 April 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, membenarkan hal tersebut.

“Kami bersama Polsek Ranoyapo mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian yakni, RT (19) dan YM (18),” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Lanjut Iptu Lesly, kejadiannya di kandang ternak babi milik korban di Desa Ranoyapo Jaga IV, pada 22 Maret lalu.

“Para pelaku masuk ke kandang lalu mencuri babi. Dan sesuai laporan korban, ada 12 ekor babi yang hilang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban selaku pemilik peternakan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Iptu Lesly menambahkan, kedua pelaku telah resmi ditahan di rutan Mapolres Minsel.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (2) dan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tandasnya. (Redaksi)