MINSEL – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HT (18) terhadap kedua orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 09.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnta, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.

“Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan,” terangnya.

Melihat tindakan anaknya yang sudah sangat keterlaluan, ayah pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenga.

“Merespon laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Redaksi)