MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2021 di Gedung Cengkih, Kairagi, Manado, Rabu (13/7/2022).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, diputuskan menyetujui atau menerima Pertanggungjawaban APBD TA 2021.
Gubernur OD kesempatan itu memberikan apresiasi kepada para legislator di DPRD Sulut, karena dapat merespon berbagai kekurangan dalam Ranperda melalui rekomendasi, saran dan kritik yang diberikan.
“Kaitannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut tahun 2021, BPK memberi penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini terbaik dari BPK ini sudah ke-8 kalinya diperoleh Pemprov Sulut,” ungkapnya.
Selain itu, Gubernur OD mengatakan seiring dengan pengambilan keputusan pada hari ini, maka perlu dipahami bahwa siklus pembangunan bangsa dan daerah yang menjadi tanggungjawab bersama belumlah berakhir.
“Jika pada masa pandemi COVID lalu kita boleh menorehkan capaian-capaian progresif disemua sektor pembangunan, tentunya di masa sekarang, di masa yang sudah jauh lebih membaik dari sebelum-sebelumnya, kita bisa menorehkan capaian yang lebih progresif lagi, untuk membawa bangsa dan daerah Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik, lebih hebat dan maju,” kuncinya.
Setelah itu dilanjutkan dengan Penandatangan surat Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2021 dan Penyerahan Ranperda.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekdaprov Praseno Hadi, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut dan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut. (Rivco)
Tinggalkan Balasan